Beritagumukmas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menggelar, pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (9/10/2024).
Kegiatan ini, dilakukan di gudang barang bukti (BB) Kejari Jember yang berada di jalan raya Panjaitan No.30 Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) kali ini, dilakukan terhadap 185 perkara, baik Perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana khusus.
"Untuk Narkotika jenis Sabu seberat 1.417,49 gram berikut alat Hisap serta 584 timbangan dan Ganja seberat 2.786,66 gram," ujarnya.
Sedangkan, untuk obat jenis Trihexyphenidyl Pil Logo “Y” yang kemudian di kenal dengan sebutan Obat berbahaya (Okerbaya) kata sejumlah 151.124 butir dan Extromethorphan HBr 1.009 dan Ekstasi 1,12.butir
"Selain itu, kita juga memusnahkan sebanyak 379.080 batang Rokok ilegal dan juga BB dari tidak pidana umum berupa Pakaian, Pisau, Clurit dan Kunci T," ulasnya.
Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Pratama Gubunagi mengapresiasi kinerja Kejari Jember yang terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh CJS.
Diketahui, pemusnahan dilakukan secara bersama, oleh Kajari Jember Ichsan Effendi, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kepala Bea Cukai Jember Widodo dan pihak Pemkab Jember yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Terlihat di lokasi, barang bukti di musnahkan menggunakan Api dengan cara dibakar, ada pula yang menggunakan Air yang seterusnya dihancurkan dengan mesin Blender.(Tim)