Foto Edy Winarko AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampinginya Kepala Kantor ATR/BPN Jember Ahkyar Tarfi, Kepala Dinas Kependudukan, Kemenag Jember, dan Dispendik |
Beritagumukmas.com_Polres Jember baru-baru ini berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Lima orang pelaku, berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), telah diamankan setelah melalui penyelidikan yang mendalam.
AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10) mengungkapkan bahwa para pelaku telah memproduksi berbagai jenis dokumen palsu, mulai dari SIM, KTP, buku nikah, hingga NPWP. "Kami berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen palsu yang siap edar dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut," ujar Kapolres.
Sindikat ini menggunakan metode yang terorganisir, menawarkan layanan pembuatan dokumen palsu melalui media sosial dan menjangkau pelanggan dari berbagai daerah, seperti Kalimantan Barat dan Nusa Tenggara Barat. Calon pelanggan diminta mengirimkan data pribadi yang kemudian dimodifikasi secara digital sebelum dicetak di percetakan milik salah satu tersangka.
"Biaya yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen, tergantung jenis dokumen yang diinginkan," tambah Kapolres.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan SIM miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM tersebut adalah palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun. (*)sindikat pemalsuan dokumen lintas provinsi yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Lima orang pelaku, masing-masing berinisial GAA (38), MWS (24), MHF (24), ZC (30), dan S (33), telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam konferensi pers pada Kamis (10/10) mengungkapkan bahwa para pelaku telah memproduksi berbagai jenis dokumen palsu, mulai dari SIM, KTP, buku nikah, hingga NPWP. "Kami berhasil mengamankan sekitar 120 dokumen palsu yang siap edar dan berbagai peralatan yang digunakan untuk memalsukan dokumen tersebut," ujar Kapolres.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Para pelaku menawarkan jasa pembuatan dokumen palsu melalui media sosial dan menjangkau calon pelanggan di berbagai wilayah, mulai dari Kalimantan Barat hingga Nusa Tenggara Barat. Pelanggan yang tertarik kemudian akan mengirimkan data pribadi yang akan diedit secara digital sebelum dicetak di percetakan milik salah satu tersangka di Jember.
"Biaya yang ditawarkan cukup bervariasi, mulai dari Rp350.000 hingga Rp1.000.000 per dokumen, tergantung jenis dokumen yang diinginkan," tambah Kapolres.
Kasus ini terungkap bermula dari laporan seorang warga yang merasa curiga dengan SIM miliknya. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata SIM tersebut adalah palsu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil membongkar seluruh jaringan sindikat ini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 55 Ayat 1 serta Pasal 56 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara paling lama enam tahun. (**)