Beritagumukmas.com_ Setelah vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember terhadap sejumlah oknum pesilat PSHT terkait kasus pengeroyokan terhadap polisi beberapa waktu lalu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi kembali memberikan kesempatan kepada PSHT Cabang Jember untuk melanjutkan aktivitas mereka seperti biasa.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapolres Jember dalam pertemuan dengan Ketua Cabang PSHT Kabupaten Jember, Jono Wasinudsin, dan timnya pada Kamis siang, 5 Desember 2024. Kapolres Bayu menjelaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan telah selesai, dan pihak kepolisian sesuai dengan komitmennya, siap memberikan kebebasan kepada PSHT untuk melaksanakan kegiatan mereka kembali.
"Setelah proses hukum selesai, kami dari Polres Jember memberikan kesempatan kepada rekan-rekan PSHT untuk kembali melaksanakan kegiatan rutin mereka. Kami berharap insiden seperti ini tidak terulang di masa depan," ujar AKBP Bayu Pratama.
Kapolres juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh warga.
Sementara itu, Ketua PSHT Kabupaten Jember, Jono Wasinudsin, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan oleh Kapolres Jember. Ia menegaskan bahwa kegiatan PSHT yang sempat dihentikan sementara akibat insiden tersebut kini dapat dilanjutkan kembali.
"Alhamdulillah, Kapolres Jember telah membuka kembali kesempatan bagi PSHT untuk menjalankan kegiatan seperti sebelumnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif di kalangan anggota PSHT," tutur Jono dengan penuh rasa syukur.(BG)