![]() |
Anggota Dewan Komisi B Khurul Fathoni saat Sidak di Kios Pupuk Subsidi di dampingi Ketua Paguyuban GlKec.Guklmukmas |
BeritaGumukmas – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Khurul Fathoni, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kios pupuk di Kecamatan Gumukmas. Dalam sidak kali ini, ia didampingi oleh Yanuar Radina, selaku Admin PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Kabupaten Jember. Sidak ini bertujuan untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai regulasi serta menindak tegas praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam kunjungannya, rombongan mendatangi kediaman Bapak Suroto, yang merupakan Ketua Paguyuban Kios Kecamatan Gumukmas, guna berdiskusi dan menggali informasi lebih lanjut terkait mekanisme distribusi pupuk di wilayah tersebut. Selain itu, inspeksi juga dilakukan terhadap tiga kios lainnya yang berada di Desa Bagorejo.
Dari hasil sidak, ditemukan bahwa beberapa kios di wilayah tersebut menjual pupuk bersubsidi dengan harga yang melebihi HET. Harga pupuk yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah justru dipatok dengan harga bervariasi, mulai dari Rp140.000 hingga Rp150.000 per sak.
Praktik ini jelas melanggar peraturan yang berlaku dan merugikan para petani yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk menunjang produktivitas pertanian mereka.
Menanggapi temuan tersebut, Khurul Fathoni menyatakan bahwa pelanggaran ini bukan hanya terjadi di Kecamatan Gumukmas, tetapi juga ditemukan di beberapa kecamatan lain seperti Kencong dan Jombang. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap kios-kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET.
"Hari ini kita menemukan lagi beberapa kios pupuk subsidi yang menjual di atas HET di wilayah Kecamatan Gumukmas. Oleh karena itu, kami akan memberikan Surat Peringatan (SP) 1 sebagai peringatan awal. Jika mereka masih mengulangi pelanggaran hingga tiga kali, maka izin usaha mereka akan dicabut," ujar Fathoni dengan tegas.
Lebih lanjut, Fathoni juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Menurutnya, kebijakan subsidi pupuk merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu para petani, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak yang terlibat.
"Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan. Jika para kios tetap tidak mengindahkan aturan dan terus menjual di atas HET, kami akan meminta distributor untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mencabut izin usaha mereka," tambahnya.
Di sisi lain, Yanuar Radina selaku perwakilan dari PT. PPI Kabupaten Jember juga memberikan pernyataan terkait temuan ini. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan langsung dari masyarakat terkait pelanggaran harga pupuk bersubsidi. Namun, pihaknya berjanji akan bertindak jika ada kios yang terbukti melanggar aturan.
"Sampai saat ini, kami belum menerima laporan dari masyarakat. Namun, jika di kemudian hari ada kios yang terbukti menjual pupuk di atas HET, kami tidak akan segan-segan memberikan surat peringatan. Jika mereka masih tetap melanggar, kami akan mencabut izin usaha mereka," jelas Yanuar Radina.
Dengan adanya pengawasan ketat dari DPRD Kabupaten Jember dan pihak terkait, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jember dapat berjalan dengan lebih transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran dalam distribusi pupuk bersubsidi, sehingga kebijakan ini benar-benar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi sektor pertanian di Kabupaten Jember.(sbr)